Sunday, June 26, 2016

Bank: Pengertian OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mengemban fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap lembaga jasa keuangan.
Dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disebutkan bahwa lembaga-lembaga yang berada di bawah pengawasan OJK adalah perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan atau multifinance, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Lembaga jasa keuangan ini mencakup pegadaian (PT Pegadaian), lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor, lembaga pembiayaan sekunder perumahan dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib (penyelenggaraan program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan).
Secara khusus, UU No 21 Tahun 2011 juga mengatur mengenai pengorganisasian dan tata laksana kegiatan pengaturan serta pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK, akan tercapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan memastikan adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi.
Integrasi Otoritas Jasa Keuangan dengan lembaga- lembaga lain merupakan keniscayaan yang tak terhindarkan. Meski Otoritas Jasa Keuangan bukanlah bagian dari pemerintah, tapi lembaga ini berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, OJK memiliki keterkaitan lain yaitu dengan otoritas bidang fiskal dan moneter, yakni Banki Indonesia. Bentuk koordinasi yang dibangun oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan instansi terkait bertujuan agar terwujud harmonisasi dari kebijakan yang diambil dengan mengedepankan kepentingan nasional demi stabilitas sistem keuangan.
 Secara konkret, Otoritas Jasa Keuangan selalu berkoordinasi dengan Bank Indonesia, khususnya dalam membuat peraturan pengawasan perbankan, antara lain :
  • Kewajiban pemenuhan modal minimum bank;
  • Sistem informasi perbankan yang terpadu;
  • Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;
  • Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
  • Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan
  • Data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Koordinasi lain adalah terkait penjagaan stabilitas sistem keuangan di Indonesia. OJK bersama dengan Menteri Keuangan,Gubernur Bank Indonesia dan Dewan Komisioner dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk suatu forum yang dinamakan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Forum tersebut digunakan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis pada sistem keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pimpinan tertinggi dalam Otoritas Jasa Keuangan adalah Dewan Komisioner yang terdiri dari 9 (sembilan) orang yang bersifat kolektif kolegial. Sementara itu, Kepala Dewan Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaaan pengawasan jasa keuangan dan melaporkan temuannya kepada Dewan Komisioner. Kepala Dewan Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner. Anggota Dewan Komisioner diangkat dan ditetapkan oleh Presiden setelah mendengar usulan dari Gubernur Bank Indonesia. Penetapan Dewan Komisioner ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut :
  • Seorang Ketua merangkap anggota;
  • Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  • Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  • Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  • Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  • Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  • Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen;
  • Seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  • Seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Sementara itu pelaksana kegiatan operasional Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari :
  • Ketua Dewan Komisioner memimpin Bidang Manajemen Strategis I;
  • Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin Bidang Manajemen Strategis II;
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin Bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin Bidang Pengawasan Sektor IKNB;
  • Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
  • Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Salah satu unsur penting dari kewenangan dan tugas OJK adalah perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa keuangan dari kejahatan dan pelanggaran di sektor keuangan. Berkaitan dengan fungsi perlindungan terhadap konsumen ini, OJK tidak saja menitik beratkan pada aspek penindakan ketika kejahatan keuangan terjadi, tetapi juga melaksanakan perlindungan dalam aspek yang lebih bersifat preventif edukatif kepada masyarakat. OJK berperan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. OJK dapat pula meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga melakukan pelayanan pengaduan konsumen.

0 komentar:

 

Copyright © ILMU KAULA Design by O Pregador | Powered by Blogger