Dengan Perjanjian London, Belanda memperoleh kembali jajahannya atas Indonesia.
Kemudian Belanda membentuk Komisaris Jenderal yang akan melaksanakan kembali
kekuasaan di Indonesia yang beranggotakan Elout, Buyskes, dan Van der Capellen. Namun
oleh Inggris, ada wilayah Indonesia yang tidak dikembalikan kepada Belanda, yakni daerah
Sumatra dan sekitarnya.
Pada bulan Maret 1816, Raffles menyerahkan kekuasaannya kepada John Fendall.
Setelah itu, Raffles segera menuju Singapura dan membangun kota Singapura (1819).
Singapura dijadikan pusat pertahanan Inggris sampai Perang Dunia II. Sementara itu,
bekas wilayah kekuasaan Raffles diserahkan oleh John Fendall kepada Komisaris Jenderal
pada tanggal 19 Agustus 1816. Dengan demikian, Indonesia sepenuhnya menjadi daerah
kekuasaan Belanda dan diberi nama Nederlands Indie (Hindia Belanda).
Kehadiran Belanda kembali ke Indonesia banyak ditentang oleh rakyat dan raja-raja
daerah sebab pada masa lalu kekuasaan raja banyak dikurangi. Belanda juga pernah
melaksanakan monopoli dagang yang merugikan rakyat sehingga menimbulkan rasa
antipati rakyat terhadap Belanda. Kebencian ini lalu menimbulkan gerakan anti penjajahan
Belanda seperti perlawanan Thomas Matulessi, Perang Diponegoro, dan Perang Padri.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment