Friday, November 29, 2013

Etika Lingkungan Dalam Illegal Logging

Etika Lingkungan Dalam Illegal Logging : Indonesia merupakan Negara agraris, yang mana terdiri dari daratan dan perairan yang luas. Indonesia memiliki banyak sekali pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Indonesia dari dulu terkenal merupakan daerah yang subur (daratan). Banyak sekali daerah daratan daripada negara kita ini yang dimanfaatkan sebagai daerah pertanian dan juga perkebunan, hal ini karena daratan indonesia terkenal subur sehingga baik untuk dikembangkannya sektor tersebut. Namun semakin hari keadaan negeri kita semakin banyak mengalami perubahan. Seiring dengan perkembangan teknologi industri, banyak lahan-lahan pertanian dan perkebuanan yang subur dibangun diatasnya pabrik-pabrik industri dan juga perkotaan. Perkembangan zaman juga diikuti dengan semakin banyaknya jumlah penduduk yang mendiami negeri kita tercinta ini. Akibatnya, lahan pertanian dan perkebunan pun semakin sempait, yang mana dikarenakan adanya pembukaan lahan untuk memenuhi kebutuhan sandang pangan dan papan kita. Selain itu juga banyaknya lahan-lahan yang mulai tercemar dengan limbah dan tingginya kandungan bahan-bahan kimia yang ada di dalam tanah kita. Banyak sekali lahan-lahan perkebunan yang dulunya masih hijau bisa dikatakan vegetasi yang ada masih cukup sekarang menjadi daerah yang kering dan gundul. Ini semua tidak lepas dari tindakan manusia itu sendiri yang kurang bertanggung jawab. Pada dasarnya semua yang kita lakukan akan kembali kepada kita semua kelak. Dari kegiatan-kegiatan tersebut di atas, sudah pasti menjadi penyebab mengapa banyak sekali terjadi bencana alam seperti halnya lonsor, banjir, dll. Penebangan hutan yang tidak mengikuti prosedur tebang pilih menjadi hal yang paling mendasar yang menyebabkan daerah hutan kita yang seharusnya lebat dengan pepohonan menjadi kering kerontang. Dari hal tersebut, banyak sekali yang merasakan danpaknya baik secara langsung maupun tidak. Banyak hewan-hewan yang turun ke daerah pemukiman penduduk, hal ini karena mereka tidak lagi memiliki tempat tinggal yang cocok untuk diri mereka. Mereka juga kekurangan makanan, sehingga banyak dari mereka yang menyerang pertanian kita. Jika kita sadar, manusia sering dirugikan karena akibat ulahnya sendiri. Tidah hanya hewan yang dirugikan, namun di sini yang paling dirugikan adalah alam semesta ini. Sehingga jangan heran jika banyak sekali benca banjir, longsor, dll yang terjadi di daerah sekitar kita ini. 

Krisis lingkungan hidup yang dihadapi manusia modern merupakan akibat langsung dari pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”. Artinya, manusia melakukan pengelolaan sumber-sumber alam hampir tanpa peduli pada peran etika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi umat manusia berakar dalam krisis etika atau krisis moral. Umat manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan atau mengganti norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani. Alam begitu saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia. Kiranya tidak salah jika manusia dipandang sebagai kunci pokok dalam kelestarian maupun kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Bahkan jika terjadi kerusakan dalam lingkungan hidup tersebut, YB Mangunwijaya memandangnya sebagai oposisi atau konflik antara manusia dan alam. Cara pandang dan sikap manusia terhadap lingkungan hidupnya menyangkut mentalitas manusia itu sendiri yang mempertanyakan eksistensinya di jaman modern ini dalam kaitannya dengan waktu, tujuan hidup, arti materi dan yang ada ”di atas” materi. Dengan demikian masalah lingkungan hidup tak lain adalah soal bagaimana mengembangkan falsafah hidup yang dapat mengatur dan mengembangkan eksistensi manusia dalam hubungannya dengan alam. Isu-isu kerusakan lingkungan menghadirkan persoalan etika yang rumit. Karena meskipun pada dasarnya alam sendiri sudah diakui sungguh memiliki nilai dan berharga, tetapi kenyataannya terus terjadi pencemaran dan perusakan. Keadaan ini memunculkan banyak pertanyaan, perhatian kita pada isu lingkungan ini juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana keterkaitan dan relasi kita dengan generasi yang akan datang. Kita juga diajak berpikir kedepan. Kita akan menyadari bahwa relasi kita dengan generasi akan datang, yang memang tidak bisa timbal balik. Karenanya ada teori etika lingkungan yang secara khusus memberi bobot pertimbangan pada kepentingan generasi mendatang dalam membahas isu lingkungan ini. Para penganut utilitirianisme, secara khusus, memandang generasi yang akan datang dipengaruhi oleh apa yang kita lakukan sekarang. Apapun yang kita lakukan pada alam akan mempengaruhi mereka. Pernyataan ini turut memunculkan beberapa pandangan tentang etika lingkungan dalam pendekatannya terhadap alam dan lingkungan. 

a. Pengertian Etika 
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Sedangkan Etiket adalah suatu sikap seperti sopan santun atau aturan lainnya yang mengatur hubungan antara kelompok manusia yang beradab dalam pergaulan

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. 

b. Etika Lingkungan
Etika lingkungan adalah kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya. Etika lingkungan diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.

Beberapa prinsip yang harus diperhatikan sehubungan dengan penerapan etika lingkungan sebagai berikut:
a. Manusia merupakan bagian dari lingkungan yang tidak terpisahkan sehngga perlu menyayangi semua kehidupan dan lingkungannya selain dirinya sendiri.
b. Manusia sebagai bagian dari lingkungan, hendaknya selalu berupaya untuk menjaga terhadap pelestarian, keseimbangan dan keindahan alam.
c. Kebijaksanaan penggunaan sumber daya alam yang terbatas termasuk bahan energi.
d. Lingkungan disediakan bukan untuk manusia saja, melainkan juga untuk makhluk hidup yang lain.

Masalah ekologi tidak cukup dihadapi dengan mengembangkan etika lingkungan hidup. Kalau sudah menyangkut kesejahteraan masyarakat, pemikiran etis saja tidak akan berdaya tanpa didukung oleh aturan-aturan hukum yang dapat menjamin pelaksanaan dan menindak pelanggarnya. Untuk itu perlu diketahui berbagai teori yang membangun pemikiran tentang etika lingkungan hidup.

Etika Lingkungan disebut juga Etika Ekologi. Etika Ekologi selanjutnya dibedakan menjadi dua yaitu:

1. Etika ekologi dalam adalah pendekatan terhadap lingkungan yang melihat pentingnya memahami lingkungan sebagai keseluruhan kehidupan yang saling menopang, sehingga semua unsur mempunyai arti dan makna yang sama. Etika Ekologi ini memiliki prinsip yaitu bahwa semua bentuk kehidupan memiliki nilai bawaan dan karena itu memiliki hak untuk menuntut penghargaan karena harga diri, hak untuk hidup dan hak untuk berkembang. Premisnya adalah bahwa lingkungan moral harus melampaui spesies manusia dengan memasukkan komunitas yang lebih luas. Komunitas yang lebih luas disini maksudnya adalah komunitas yang menyertakan binatang dan tumbuhan serta alam. Bagi etika ekologi dalam, alam memiliki fungsi sebagai penopang kehidupan. Untuk itu lingkungan patut dihargai dan diperlakukan dengan cara yang baik. Etika ini juga disebut etika lingkungan ekstensionisme dan etika lingkungan preservasi. Etika ini menekankan pemeliharaan alam bukan hanya demi manusia tetapi juga demi alam itu sendiri. Karena alam disadari sebagai penopang kehidupan manusia dan seluruh ciptaan. Untuk itu manusia dipanggil untuk memelihara alam demi kepentingan bersama. Terbagi dalam empat kategori besar, yaitu :
a. Etika lingkungan neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham yang menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan maka kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti binatang dapat dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral. 

b. Etika lingkungan Zoosentrisme adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral. Menurut The Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih. 

c. Etika lingkungan Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral. Salah satu tokoh penganutnya adalah Kenneth Goodpaster. Menurut Kenneth rasa senang atau menderita bukanlah tujuan pada dirinya sendiri. Bukan senang atau menderita, akhirnya, melainkan kemampuan untuk hidup atau kepentingan untuk hidup. Kepentingan untuk hidup yang harus dijadikan standar moral. Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi. 

d. Etika Lingkungan Ekosentrisme adalah sebutan untuk etika yang menekankan keterkaitan seluruh organisme dan anorganisme dalam ekosistem. Setiap individu dalam ekosistem diyakini terkait satu dengan yang lain secara mutual. Planet bumi menurut pandangan etika ini adalah semacam pabrik integral, suatu keseluruhan organisme yang saling membutuhkan, saling menopang dan saling memerlukan. Sehingga proses hidup-mati harus terjadi dan menjadi bagian dalam tata kehidupan ekosistem. Kematian dan kehidupan haruslah diterima secara seimbang. Hukum alam memungkinkan mahluk saling memangsa diantara semua spesies. Ini menjadi alasan mengapa manusia boleh memakan unsur-unsur yang ada di alam, seperti binatang maupun tumbuhan. 

Secara umum etika ekologi dalam ini menekankan hal-hal berikut : 
· Manusia adalah bagian dari alam,
· Menekankan hak hidup mahluk lain, walaupun dapat dimanfaatkan oleh manusia, tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang,
· Prihatin akan perasaan semua mahluk dan sedih kalau alam diperlakukan sewenang-wenang,
· Kebijakan manajemen lingkungan bagi semua mahluk,
· Alam harus dilestarikan dan tidak dikuasai,
· Pentingnya melindungi keanekaragaman,
· Menghargai dan memelihara tata alam,
· Mengutamakan tujuan jangka panjang sesuai ekosistem,
· Mengkritik sistem ekonomi dan politik dan menyodorkan sistem alternatif yaitu sistem mengambil sambil memelihara.

2. Etika ekologi dangkal. 
Sedangkan Etika ekologi dangkal adalah pendekatan terhadap lingkungan yang menekankan bahwa lingkungan sebagai sarana untuk kepentingan manusia, yang bersifat antroposentris. Etika ekologi dangkal ini biasanya diterapkan pada filsafat rasionalisme dan humanisme serta ilmu pengetahuan mekanistik yang kemudian diikuti dan dianut oleh banyak ahli lingkungan. Kebanyakan para ahli lingkungan ini memiliki pandangan bahwa alam bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, Etika ini dapat digolongkan menjadi dua yaitu etika antroposentris yang menekankan segi estetika dari alam dan etika antroposentris yang mengutamakan kepentingan generasi penerus. Etika ekologi dangkal yang berkaitan dengan kepentingan estetika didukung oleh dua tokohnya yaitu Eugene Hargrove dan Mark Sagoff. Menurut mereka etika lingkungan harus dicari pada aneka kepentingan manusia, secara khusus kepentingan estetika. Sedangkan etika antroposentris yang mementingkan kesejahteraan generasi penerus mendasarkan pada perlindungan atau konservasi alam yang ditujukan untuk generasi penerus manusia. 

Etika yang antroposentris ini memahami bahwa alam merupakan sumber hidup manusia. Etika ini menekankan hal-hal berikut ini : 
· Manusia terpisah dari alam, 
· Mengutamakan hak-hak manusia atas alam tetapi tidak menekankan tanggung jawab manusia,
· Mengutamakan perasaan manusia sebagai pusat keprihatinannya,
· Kebijakan dan manajemen sunber daya alam untuk kepentingan manusia,
· Norma utama adalah untung rugi,
· Mengutamakan rencana jangka pendek,
· Pemecahan krisis ekologis melalui pengaturan jumlah penduduk khususnya dinegara miskin,
· Menerima secara positif pertumbuhan ekonomi.

Selain itu etika lingkungan juga dibedakan lagi sebagai etika pelestarian dan etika pemeliharaan. Etika pelestarian adalah etika yang menekankan pada mengusahakan pelestarian alam untuk kepentingan manusia, sedangkan etika pemeliharaan dimaksudkan untuk mendukung usaha pemeliharaan lingkungan untuk kepentingan semua mahluk. 

c. Illegal Logging
Penebangan liar atau disebut juga dengan illegal logging. Sedangkan pengertian Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia. Dalam definisi lain disebutkan bahwa hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.

Fungsi Hutan
1. Sebagai penampung karbondioksida;
dalam proses fotosintesis tumbuhan mengambil Karbondioksida (Co2) dari atmosfer dikombinasi dengan air dan dibantu dengan energi cahaya memproduksi materi organik.

2. Habitat Hewan;
Hewan-hewan penghuni hutan seperti orang utan, harimau, singa, ular, babi hutan, gajah, dan lainnya merupakan penghuni asli hutan. Habitat mereka di hutan sehingga ketika hutan menjadi gundul hewan-hewan tersebut akan keluar dari hutan dan mendatangi pemukiman penduduk desa, serta memangsa hewan dan penduduk. Hal ini disebabkan karena rantai makan mereka terputus dan menyebabkan hewan-hewan buas tersebut mencari makan di luar hutan.

3. Modulator arus hidrologika
Hutan sebagai penyeimbang arus hidrologika, sebagai tempat penyerapan air, penahan air sehingga menghindari erosi tanah.

4. Pelestari tanah
Tanah-tanah yang dibiarkan gundul maka akan kehilangan fungsinya sebagai tanah. Tanah akan kurang berfungsi, sehingga tanah akan menjadi tanah yang tandus.

serta merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting.

Penebangan Liar (Illegal Logging)
Pembalakan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Pembalakan liar dilakukan oleh perusahaan-perusahaan atau pribadi-pribadi yang membutuhkan. Pohon-pohon ditebang dengan seenaknya untuk keperluan pribadi dan tanpa ijin, membuka hutan dan menguras habis isinya, dan tanpa menanam kembali hutan untuk kelestarian selanjutnya.

Illegal Logging 
Pada dasarnya hubungan yang terjalin antara manusia dan alam dapat dibagi menjadi hubungan manusia dengan alam yang merusak atau merugikan dan yang menguntungkan atau dengan kata lain ada yang negatif dan positif. Ilegal logging atau pembabatan hutan secara liar merupakan salah satu contoh hubungan yang merusak lingkungan atau alam.

Penebangan Hutan secara ilegal (illegal logging) adalah persoalan klasik bagi masyarakat Indonesia. Setiap hari, kegiatan tersebut marak dilakukan di sejumlah kawasan hutan dengan diketahui petugas instansi berwenang, aparat dan masyarakat setempat. Meskipun berkali-kali diberitakan bahwa penertiban terus diupayakan, namun penebangan dan perusakan hutan semakin merajalela. 

Di kabupaten Ketapang misalnya, sasaran penebangan liar adalah Taman Nasional Gunung Palung ( TNGP ). Sudah sekitar 5 tahun penjarahan itu berlangsung. Sekitar 80 % dari 90.000 ha luas TNGP sudah dirambah para penebang dan mengalami rusak berat. Para penebang yang dibayar untuk memotong pohon itu diperkirakan jumlahnya sebanyak 2000 orang dengan menggunakan motor pemotong chainsaw . 

Selain itu di hutan Kapuas Hulu, penebangan hutan liar juga tak kalah mengerikan. Sasaran penebangan adalah pohon-pohon dengan jenis Kayu Ramin, Meranti, Klansau, Mabang, Bedaru, dan jenis Kayu Tengkawang yang termasuk jenis kayu dilindungi. Kayu-kayu gelondongan yang telah ditebang langsung diolah menjadi balok dalam berbagai ukuran antara lain: 24 cm x 24 cm, 12 cm x 12 cm dengan panjang rata-rata 6 meter. Setiap hari jumlah truk yang mengangkut kayu ini ke wilayah Malaysia sekitar 50 –60 truk.

Dampak kerusakan terhadap ekologi lingkungan Penebangan hutan secara ilegal ini juga menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi hutan itu sendiri maupun lingkungan di sekelilingnya. Secara umum, dampak penebangan hutan menyebabkan:

1. Kerugian bidang Ekonomi 
Berdasarkan pada perkiraan Prof. Dr. Herujono Hadisuprapto, MSc, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, setiap hari kayu ilegal berbentuk balok yang diselundupkan dari Kal-Bar ke Serawak mencapai 10.000 m kubik. Kayu-kayu ini terbebas dari iuran resmi seperti dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan pajak ekspor. Diprediksi kerugian negara mencapai Rp. 5,35 milyar per hari, atau sekitar Rp 160,5 milyar perbulan. Maka sebenarnya sangat ironis jika kerugian ini dihubungkan dengan usaha mati-matian dari pemerintah Indonesia untuk mencari pinjaman dana dari IMF. Ketika pemerintah mengemis pada IMF dana senilai 400 juta $ AS, sebenarnya pemerintah kehilangan pendapatan atas pajak senilai 4 Milyar $ AS setiap tahunnya akibat penebangan hutan liar sejak 1998.

2. Dampak kerusakan terhadap ekologi lingkungan 
Penebangan hutan secara ilegal ini juga menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi hutan itu sendiri maupun lingkungan di sekelilingnya. Secara umum, dampak penebangan hutan menyebabkan: pertama, masalah pemanasan global; kedua, masalah degradasi tanah; dan ketiga, mempercepat kepunahan keanekaragaman di dalamnya. 

· Masalah pemanasan global 
Para ahli memperkirakan bahwa dampak dari pemanasan global akan sangat meningkat bila kelestarian dan keutuhan hutan tidak dipelihara. Ada beberapa akibat yang akan muncul akibat pemanasan global ini, antara lain terjadinya perubahan iklim. Hal ini akan mempercepat penguapan air sehingga berpengaruh pada curah hujan dan distribusinya. Akibat selanjutnya adalah terjadinya banjir dan erosi di daerah-daerah tertentu. Seperti kasus yang terjadi di Pontianak ( Kalimantan Barat ) dan Nias ( Sumatra Utara ) yang menelan korban materi dan nyawa yang sangat besar. Musim kering yang berkepanjangan juga akan melanda daerah-daerah yang areal hutannya digunduli, bahkan dibakar. Sebagai contoh adalah kebakaran hutan Kalimantan Barat. Resiko yang timbul kemudian adalah banyaknya lahan yang dibiarkan kosong.

· Masalah degradasi tanah 
Penebangan hutan secara tak terkendali pasti juga menyebabkan degradasi tanah dan berkurangnya kesuburan tanah. Data dari Biro Pusat Statistik menyebutkan bahwa lahan produktif yang telah diolah di Indonesia sebanyak 17.665.000 hektar. Sebesar 70 % dari lahan itu adalah lahan kering. Sisanya adalah lahan basah. Akibat penebangan liar yang terjadi banyak lahan kering yang tidak digarap. Akibatnya erosi menjadi mudah terjadi dan tanah berkurang kesuburannya.

· Masalah kepunahan keranekaragaman 
Masalah ini cukup mendapat perhatian penting saat ini. Berdasar penelitian para ahli, dikatakan bahwa jumlah spesies binatang atau spesies burung semakin berkurang, khususnya di Kalimantan Barat. Akibat penebangan hutan yang dilakukan terus menerus, banyak hewan yang menyingkir dan mencari habitat yang baru. Misalnya, harimau Kalimantan semakin terjepit karena tempat tinggalnya semakin sempit dan terus di babat. Bukan tidak mungkin bahwa tahun-tahun mendatang spesies harimau akan punah. Para ahli memperkirakan bahwa pada tahun 2015 dengan penggundulan hutan tropis di Kalimantan akan menyebabkan punahnya 4-8% spesies dan 17,35 % pada tahun 2040.

Kaitan antara Illegal Logging dengan Etika Lingkungan
Di Indonesia sendiri sebenarnya etika lingkungan bukanlah merupakan hal yang baru. Jika dikaitkan dengan praktik bisnis, maka bisnis yang etis adalah bisnis yang dapat memberi manfaat maksimal pada lingkungan, bukan sebaliknya, menggerogoti keserasian lingkungan.

Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menata kelestarian lingkungan, dituduh sebagai penyebab terjadinya krisis yang berkepanjangan. Krisis lingkungan yang terjadi akhir-akhir ini, berakar dari kesalahan perilaku manusia yang berasal dari cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam. Masalah lingkungan semakin terasa jauh terpinggirkan, bahkan sering hanya merupakan embel-embel atau tempelan belaka dalam program pembangunan, kesadaran masyarakat terhadap masalah lingkungan menurun. Padahal, berbagai bencana akibat pengelolaan lingkungan yang tidak benar telah berulang kali terjadi, dan merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. 

Menciptakan kesadaran masyarakat yang berwawasan lingkungan merupakan fondasi untuk menjaga agar lingkungan terhindar dari berbagai macam pengrusakan dan pencemaran. Karena pada dasarnya kerusakan lingkungan dikarenakan oleh tangan-tangan manusia itu sendiri.

Etika lingkungan, dapat diartikan sebagai dasar moralitas yang memberikan pedoman bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku atau memilih tindakan yang baik dalam menghadapi dan menyikapi segala sesuatu sekaitan dengan lingkungan sebagai kesatuan pendukung kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan umat manusia serta mahluk hidup lainnya. 

Etika lingkungan yang baik dapat menjadikan perilaku kita semakin arif dan bijaksana terhadap lingkungan, sebaliknya etika yang salah akan menciptakan malapetaka bagi kehidupan manusia, karena merusak etika lingkungan hidup adalah pertimbangan filosofis dan biologis mengenai hubungan manusia dengan tempat tinggalnya serta dengan semua mahluk non manusia. Dengan etika lingkungan hidup, manusia dipaksa untuk me-review segala aktivitasnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup, mana yang benar, mana yang salah.

Kepedulian lingkungan yang dangkal menunjukkan perhatian kepada kepentingan yang sering diabaikan dalam ekonomi tradisional. Pandangan ini menganggap alam bernilai hanya sejauh ia bermanfaat bagi kepentingan manusia, bukan karena bernilai pada dirinya sendiri. Kepedulian lingkungan yang dalam, mempertimbangkan kepentingan generasi yang akan datang.

Dalam hal ini kita tentu tidak tinggal diam saja, sebagai penonton dalam hal kerusakan yang terjadi di bumi ini maka dari itu untuk menanggulangi terjadinya pemanasan global yang mana banyak dampak yang terjadi jika kita hanya tinggal diam, sebagai orang yang bijak khususnya mahasiswa kita harus kritis tentang masalah yang terjadi ini maka perlu dibangun kesadaran yang tinggi tentang lingkungan dengan di kenalkan kepada publik tentang etika lingkungan. Maka dari itu kita harus mengetahui pengertian illegal logging, dampak yang dihasilkan, dan solusi apa yang harus dilakukan.

0 komentar:

 

Copyright © ILMU KAULA Design by O Pregador | Powered by Blogger