Friday, July 3, 2015

Definisi Tenaga Kerja dan Jenis Pengangguran

Definisi Tenaga Kerja dan Jenis Pengangguran


Definisi Tenaga Kerja


     Pertumbuhan penduduk yang tinggi merupakan modal dasar pembangunan. Akan tetapi, banyaknya jumlah penduduk jika tidak diimbangi dengan pertumbuhan angkatan kerja justru akan memunculkan permasalahan baru dalam hal ketenagakerjaan, di mana angka pengangguran mengalami peningkatan yang besar pula. 

Tenaga Kerja
     Pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesa terutama pembangunan ekonomi selalu diharapkan membawa berita gembira yaitu meningkatnya produksi nasional, terbukanya kesempatan kerja, stabilitas ekonomi, neraca pembayaran luar negeri yang tidak defisit, kenaikan pendapatan nasional, dan pemerataan distribusi pendapatan. 

     Tenaga kerja merupakan modal yang sangat dominan dalam menyukseskan program pembangunan. Masalah ketenagakerjaan semakin kompleks seiring bertambahnya jumlah penduduk, yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

     Pemerintah terus mengupayakan peningkatan mutu tenaga kerja dengan cara membekali masyarakat dengan keterampilan sehingga dapat memasuki lapangan pekerjaan sesuai yang dikehendaki. Bahkan, pemerintah sangat mengharapkan agar masyarakat mampu menciptakan lapangan kerja sendiri dengan memanfaatkan peluang yang ada atau membuka kesempatan kerja. Kesempatan kerja mempunyai dua pengertian, yaitu:

  1. dalam arti sempit, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya tenaga kerja yang mempunyai kesempatan untuk bekerja,
  2. dalam arti luas, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya faktor-faktor produksi yang mungkin dapat ikut dalam proses produksi.

     Tingginya pertambahan penduduk usia kerja (PUK) atau penduduk yang berumur 15 tahun ke atas, baik dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja, rata-rata berada di Pulau Jawa dan sebagian yang lain berada di luar Pulau Jawa.

     Pertumbuhan tenaga kerja jika tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah usaha atau lapangan usaha akan meningkatkan jumlah pengangguran. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan penyerapan angkatan kerja. Pengertian angkatan kerja menurut UU No. 20 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 2 adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.

     Sementara itu, yang dimaksud bekerja adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, dengan lama bekerja paling sedikit 1 jam secara terus-menerus dalam seminggu yang lalu (termasuk pekerja keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu kegiatan ekonomi). Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja tidak dibayar yang membantu dalam usaha atau kegiatan ekonomi. Apabila kita cermati semua permasalahan dalam ketenagakerjaan, maka kita akan menemukan hubungan yang saling berkaitan antara jumlah penduduk, angkatan kerja, kesempatan kerja, dan pengangguran.

Tenaga Kerja dan Pengangguran

     Besar kecilnya jumlah penduduk akan dapat menjadikan angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja akan dapat bekerja tergantung pada permintaan tenaga kerja, dan yang bukan angkatan kerja berarti meneruskan pendidikan atau sekolah. Permintaan tenaga kerja dan lulusan dari pendidikan akan mendapatkan kesempatan kerja, jika tidak mendapatkannya berarti terjadi pengangguran.

Jenis-Jenis Pengangguran

     Pengangguran di Indonesia merupakan masalah yang besar, bahkan tinggi rendahnya pengangguran suatu negara dapat dijadikan tolok ukur kemakmuran suatu bangsa. Pengangguran adalah penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan atau mempersiapkan suatu usaha baru atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja/mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.

     Pengangguran yang terjadi pada suatu negara berkaitan dengan kegiatan ekonomi masyarakat, pada dasarnya dapat digolongkan dalam beberapa jenis, di antaranya:

a.Pengangguran Ketidakcakapan

     Pengangguran ketidakcakapan adalah pengangguran yang terjadi karena seseorang mempunyai cacat fisik atau jasmani, sehingga dalam dunia perusahaan mereka sulit untuk diterima menjadi pekerja/karyawan.

b.Pengangguran tak kentara atau pengangguran terselubung (disguised unemployment/invisible unemployment)

     Pengangguran tak kentara atau pengangguran terselubung adalah pengangguran yang terjadi apabila para pekerja telah menggunakan waktu kerjanya secara penuh dalam suatu pekerjaan, tetapi dapat ditarik ke sektor lain tanpa mengurangi outputnya.

c.Pengangguran kentara atau pengangguran terbuka (visible unemployment)

     Pengangguran kentara atau pengangguran terbuka adalah pengangguran yang timbul karena kurangnya kesempatan kerja atau tidak adanya lapangan pekerjaan.

     Adapun jenis pengangguran menurut sebab-sebabnya dapat dibedakan sebagai berikut.

a.Pengangguran Musiman

     Pengangguran musiman adalah pengangguran yang biasa terjadi pada sektor pertanian, misalnya di musim paceklik. Di mana banyak petani yang menganggur, karena telah usai masa panen dan menunggu musim tanam selanjutnya.

b.Pengangguran Friksional (Peralihan)

     Pengangguran friksional adalah pengangguran yang terjadi karena penawaran tenaga kerja lebih banyak daripada permintaan tenaga kerja atau tenaga kerja yang sudah bekerja tetapi menginginkan pindah pekerjaan lain, sehingga belum mendapatkan tempat pekerjaan yang baru. Kelebihan tersebut menimbulkan adanya pengangguran.

c.Pengangguran karena Upah Terlalu Tinggi

     Pengangguran karena upah terlalu tinggi artinya pengangguran yang terjadi karena para pekerja atau pencari kerja menginginkan adanya upah atau gaji terlalu tinggi, sehingga para pengusaha tidak mampu untuk memenuhi keinginan tersebut. Akan tetapi di Indonesia saat ini sudah terdapat ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) yang disesuaikan biaya hidup daerah masing-masing, sehingga antara pekerja dengan pengusaha sudah terdapat konsensus dalam penentuan upahnya.

d.Pengangguran Struktural

     Pengangguran struktural adalah pengangguran yang terjadi karena terdapat perubahan struktur kehidupan masyarakat, misalnya dari agraris menjadi industri. Oleh sebab itu, banyak tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan perusahaan.

e.Pengangguran Voluntary

     Pengangguran voluntary adalah pengangguran yang terjadi karena seseorang yang sebenarnya masih mampu bekerja tetapi secara sukarela tidak mau bekerja dengan alasan merasa sudah mempunyai kekayaan yang cukup.

f.Pengangguran Teknologi

     Pengangguran teknologi adalah pengangguran karena adanya pergantian tenaga manusia dengan tenaga mesin.

g.Pengangguran Potensial

     Pengangguran potensial (potential underemployment) adalah pengangguran yang terjadi apabila para pekerja dalam suatu sektor dapat ditarik ke sektor lain tanpa mengurangi output, hanya harus diikuti perubahan-perubahan fundamental dalam metode produksi, misalnya perubahan dari tenaga manusia menjadi tenaga mesin (mekanisasi).

     Sekian ulasan saya mengenai definisi tenaga kerja serta jenis-jenis pengangguran. semoga bermanfaat.

0 komentar:

 

Copyright © ILMU KAULA Design by O Pregador | Powered by Blogger