Sunday, June 21, 2015

Hubungan Internasional bagi Suatu Negara

Hubungan Internasional bagi Suatu Negara



Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan Internasional     Hubungan internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.

     Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.

     Hubungan Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

     Pengertian hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:

a.Charles A. MC. Clelland

     Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.

b.Warsito Sunaryo

     Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan–kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.

c.Tygve Nathiessen

     Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.

     Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.

Jika dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:

a.hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal) antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain. Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya. Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.

b.hubungan antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu negara dengan kelompok–kelompok tertentu dari negara lain. Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik, insidental maupun permanen.
Misalnya hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.

c.hubungan antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara yang dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.

Jika dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;

  1. hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
  2. Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
  3. Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region)
  4. Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.

Asas-asas hubungan internasional

     Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.

Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:

a.Asas Teritorial

     Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing ( internasional sepenuhnya)

b.Asas Kebangsaan

     Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.

c.Asas Kepentingan Umum

     Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

Pentingnya hubungan internasional bagi Suatu Negara

     Hubungan Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.

     Dengan demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan dan kerja sama internasional juga penting untuk :

  1. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
  2. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
  3. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
  4. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
  5. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
  6. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
  7. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.

     Sekian ulasan saya mengenai hubungan Internasional bagi suatu Negara, mulai dari pengertian hubungan Internasional, asas-asas hubungan Internasional serta pentingnya hubungan Internasional bagi suatu Negara. Semoga bermanfaat.

0 komentar:

 

Copyright © ILMU KAULA Design by O Pregador | Powered by Blogger