Thursday, July 2, 2015

Pengertian Pajak dan Pungutan Resmi Lain

Pengertian Pajak dan Pungutan Resmi Lain


     Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2), ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak harus ditetapkan dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka undang-undang tentang perpajakan di Indonesia yang sekarang berlaku adalah sebagai berikut:
Pengertian Pajak dan Pungutan Resmi Lain
  1. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, tentang Pajak Penghasilan.
  3. Undang-Undang Nomor18 tahun 2000, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  4. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994, tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  5. Peraturan pemerintah RI Nomor 24 tahun 2000 tentang Bea Meterai.
     Pajak (Tax) adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum. Oleh karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara sehingga pemungutannya dapat dipaksakan, baik secara perseorangan maupun dalam bentuk badan usaha.

     Adapun yang dimaksud dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung adalah imbalan khusus yang erat hubungannya dengan pembayaran iuran tersebut. Imbalan jasa dari negara antara lain menggunakan jalan-jalan, perlindungan dari pihak keamanan, pembangunan jembatan yang tidak ada hubungannya langsung dengan pembayaran itu.

     Dari pengertian di atas, ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak merupakan setoran sebagian kekayaan individu atau badan usaha untuk kas negara sesuai dengan ketentuan UU.
  2. Sifat pemungutannya dapat dipaksakan, terus-menerus dan tidak mendapat prestasi (imbalan) kembali secara langsung.
  3. Penerimaan pajak oleh negara dipakai untuk pengeluaran negara dalam melayani kepentingan masyarakat.
     Pajak yang dipungut oleh negara mempunyai peran yang sangat besar bagi pembangunan, karena merupakan salah satu sumber penerimaan negara selain minyak bumi dan gas alam. Oleh karena itu, dalam pemungutannya diperlukan kesadaran untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Kesadaran tersebut akan dapat dicapai apabila masyarakat menyadari peranan pajak itu sendiri. 

     Adapun peranan pajak di antaranya sebagai berikut:
  1. Berfungsi sebagai alat demokrasi di Indonesia untuk melaksanakan pembangunan.
  2. Penerimaan negara dari pajak akan meningkatkan tabungan pemerintah.
  3. Masyarakat harus menyadari dan merasa memperoleh kenikmatan atas pembangunan dalam segala bidang yang dijalankan pemerintah.
  4. Kelangsungan pembangunan Indonesia memerlukan biaya dan masyarakat harus menyadari bahwa biaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
     Selain melakukan pungutan berupa pajak, pemerintah juga melakukan pungutan selain pajak, di antaranya sebagai berikut:

a.Retribusi, adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang-orang tertentu.

     Dari pengertian di atas dapat disimpulkan, bahwa:
  1. retribusi tidak ada unsur paksaan,
  2. ikatan pembayaran tergantung pada kemauan si pembayar,
  3. tidak selalu menggunakan sarana undang-undang. Jadi, retribusi pada umumnya berhubungan dengan imbalan jasa secara langsung. Contoh: pembayaran listrik, pembayaran abonemen air minum, dan sebagainya.

b.Cukai, adalah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu, seperti minyak tanah, bensin, minuman keras, rokok, atau tembakau.

c.Bea masuk, adalah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sementara itu, bea keluar adalah bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.

d.Sumbangan, adalah iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang sifatnya tidak memberikan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak dapat diambil dari kas negara.

     Pada mulanya sumbangan bersifat insidentil dan sukarela, jumlah sumbangan juga tidak mengikat dan tidak harus berupa uang tetapi dapat berupa barang. Namun selanjutnya, sumbangan bersifat rutin atau wajib yang berupa uang dengan jumlah tertentu yang ditetapkan, misalnya: pajak kendaraan bermotor.

     Perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainnya sebagai sumber pendapatan negara adalah seperti berikut:

Pajak
  1. Iuran dengan imbalan yang tidak langsung dari negara
  2. Dapat dipaksakan
  3. Berlaku untuk seluruh rakyat tanpa kecuali
  4. Prestasi (imbalan) diterima oleh seluruh rakyat
Pungutan Resmi Lainnya
  1. Iuran dengan imbalan yang langsung dari negara
  2. Tidak ada unsur paksaan
  3. Pengenaan terbatas pada mereka orang-orang tertentu
  4. Prestasi (imbalan) diterima oleh golongan tertentu atau orang-orang tertentu.
     Sekian ulasan saya mengenai pengertian pajak dan pungutan resmi lainnya. Semoga bermanfaat.

0 komentar:

 

Copyright © ILMU KAULA Design by O Pregador | Powered by Blogger