Politik Luar Negeri
Pengertian Politik Luar Negeri
Prof. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik mengatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sutu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Luar Negeri adalah daerah, tempat atau wilayah yang bukan merupakan bagian dari daerah, tempat, atau wilayah sendiri. Dalam pengertian kita sehari-hari, luar negeri diartikan negara-negara lain di luar negara Indonesia.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diartikan bahwa politik luar negeri adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain atau dalam pergaulan internasional. Atau dengan kata lain politik luar negeri adalah kebijakan yang di tetapkan suatu negara untuk mengatur mekanisme hubungan dengan negara lain.
Dalam Undang-Undang No. 37 tahun 1999 dijelaskan tentang pengertian politik luar negeri, yaitu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan dengan negara lain, organisasi internasional, subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Sejarah Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia merupakan hasil perkembangan sejarah ketatanegaraan selama kurun waktu yang panjang. Pada tahun-tahun pertama berdirinya, negara Indonesia menghadapi persoalan yang penting, antara lain usaha konsolidasi bagi kelangsungan hidup negara. Ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia datang dari pihak Belanda yang ingin kembali menjajah negara Indonesia. Ancaman ini, menyebabkan pemerintah Indonesia merumuskan politik luar negerinya.
Pada tanggal 2 September 1948, pemerintah Indonesia mengumumkan pendirian politik luar negerinya dihadapan badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang antara lain berbunyi : “….. tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro – Rusia atau pro – Amerika ? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita”.
Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-Garis Besar haluan Negara.
Dengan demikian Landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut:
a.Landasan idiil : Pancasila
b.Landasan Konstitusional : UUD 1945
c.Landasan operasional:
- Ketetapan-Ketetapan MPR
- Kebijakan Presiden berupa Keppres
- Kebijakan Menlu antara lain peraturan Menlu
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia antara lain bertujuan sebagai berikut:
- Pembentukan satu negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokrasi dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.
- Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materialo dan spiritual dalam wadah negara kesatuan RI.
- Pembentukan satu persahabatan yang baik antara RI dan semua negara di dunia.
Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Moh. Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar negeri Republik Indonesia, merumuskan sebagai berikut:
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
- Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
- Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
- Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksana cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar, dan filsafat negara kita.
Pedoman Perjuangan Politik Luar Negeri Indonesia
Pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan pada faktor-faktor sebagai berikut:
- Dasa Sila Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia dan Afrika, dan perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manivestasinya serta mengandung sifat non intervensi (tidak turut campur urusan negara lain).
- Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri dengan kerja sama regional.
- Pemulihan kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
- Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan sehingga pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat.
Prinsip-prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Berdasarkan Pengumuman pemerintah tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, yang menjadi prinsip-prinsip pokok politik luar negeri RI sebagai berikut :
- Negara kita menjalankan politik damai.
- Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masing-masing.
- Negara kita memperkuat sendi-sendi hokum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
- Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
- Negara kita membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
- Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif.
a.Bebas, artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan.
b.Aktif,artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia.
Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, dapat dilihat dari contoh sebagai berikiut :
- Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
- Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non Blok tahun 1961 yang berusaha membantu dunia Internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok barat dan Blok Timur.
- Indonesia juga aktif di dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
- Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintahan Filipina dan bangsa Moro, dan lain-lain.
Dalam pasal 4 UU No 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, antisipatif, tidak sekedar rutin, dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.
Sekian ulasan saya mengenai politik luar negeri, mulai dari pengertian politik luar negeri, sejarah politik luar negeri Indonesia, landasan politik luar negeri Indonesia, tujun politik luar negeri Indonesia, prinsip-prinsip pokok politik luar negeri Indonesia serta pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment